Informasi mengenai hak, kewajiban, serta syarat dan ketentuan naik kereta api.
Hak : mendapatkan pelayanan perjalanan yang akan mengantarkan anda dari stasiun awal relasi tiket hingga stasiun tujuan sesuai relasi tiket atau sebelumnya, bilamana kereta api berhenti menurut aturan perjalanan kereta api.
Kewajiban : membaca dan mentaati aturan yang dibuat PT. KAI. hehehe.... maaf disini saya tulis kalo membaca aturan adalah suatu kewajiban. Karena PT. kereta api sekarang punya aturan yang lebih ketat daripada jaman dahulu saat bisa naik kereta dengan percuma ( kayak lagu aja ya.... ) Jadi bila belum pernah naik kereta api, sebisa mungkin baca dulu halaman ini. Aturan naik kereta api biasanya tertulis pada halaman belakang tiket atau pada halaman belakang formulir pemesanan tiket
Saya akan bantu anda menjelaskan beberapa aturan dalam menggunakan jasa angkutan kereta api.
1. Semua penumpang harus bertiket. Jadi baik bayi, anak, remaja, dewasa, ataupun manula, umum ataupun pegawai, pejabat atau dirut KAI pun semua harus bertiket. Keterangan mengenai tiket akan saya jelaskan di halaman yang lain
2. Tiket dianggap sah apabila :
a. Dipergunakan oleh pnp yg namanya tercantum dalam tiket, dibuktikan dengan identitas yang masih berlaku.
b. Nama KA, nomor KA, tanggal dan relasi serta kelas KA sesuai dengan KA yang dinaiki.
3. Apabila naik KA tanpa tiket, atau tanpa tiket yang sah, maka aturannya adalah penumpang akan diturunkan pada kesempatan pertama. Lha ini yang memaksa kita harus punya tiket yang sah sebelum naik KA. Karena bisa saja kesempatan pertama untuk turun itu di tengah sawah atau tengah hutan dan belum masuk stasiun. :(
4. Hati hati bila hendak melakukan persambungan KA. ( Cth. KA Sancaka malam Yogyakarta - Surabaya bersambung KA Mutiara Timur Malam Surabaya - Banyuwangi ) maka bila KA Sancaka terlambat maka tiket Mutiara Timur yang telah anda beli akan hangus. Karena saat ini PT. KAI sudah tidak menjual tiket terusan. Yang ada adalah penjualan tiket online. Jadi bila KA pertama yang anda naiki terlambat, dan anda terlambat naik KA kedua maka tiket KA kedua akan hangus.
5. Bagasi yang boleh dibawa dalam kabin penumpang dibatasi berat maupun volumenya. Yaitu maksimal beratnya 20 kg atau volume maksimal 100 dm3. Contoh untuk tas koper, ukuran maksimalnya p x l x t = 48cm x 30cm x 75cm
6. Saat naik KA dilarang membawa binatang, senjata api/tajam, barang yang mudah menyala/meledak, yang karena sifatnya bisa mengganggu/merusak kesehatan, berbau busuk dan barang yang ukurannya terlampau besar. Menurut pengalaman penulis, bawaan yang sering bermasalah dalam KA adalah binatang dan buah durian. Untuk binatang aturannya jelas, untuk buah durian dilarang karena baunya dapat menyebabkan penumpang lain yang tidak tahan bau durian akan mual atau pusing.
7. Hal lain yang biasanya luput dari pengawasan adalah adanya larangan merokok di dalam KA. Banyak sekali penumpang yang diturunkan karena kebiasaan merokok yang tidak bisa ditahan atau pengertian yang salah tentang lokasi merokok. Kebanyakan penumpang yang diturunkan, menganggap bahwa bordes sudah diluar area larangan merokok. Padahal sebetulnya bordes dan toilet kereta masih dalam lingkup area larangan merokok. Bila anda seorang perokok dan sudah tidak tahan untuk merokok, lakukan kegiatan merokok saat KA Sedang berhenti di stasiun. Memang hanya sebentar, tapi itu lebih aman agar anda tetap bisa melanjutkan perjalanan sampai tujuan.
Rabu, 25 Maret 2015
Aturan Naik Kereta Api
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar