Informasi mengenai hak, kewajiban, serta syarat dan ketentuan naik kereta api.
Hak : mendapatkan pelayanan perjalanan yang akan mengantarkan anda dari stasiun awal relasi tiket hingga stasiun tujuan sesuai relasi tiket atau sebelumnya, bilamana kereta api berhenti menurut aturan perjalanan kereta api.
Kewajiban : membaca dan mentaati aturan yang dibuat PT. KAI. hehehe.... maaf disini saya tulis kalo membaca aturan adalah suatu kewajiban. Karena PT. kereta api sekarang punya aturan yang lebih ketat daripada jaman dahulu saat bisa naik kereta dengan percuma ( kayak lagu aja ya.... ) Jadi bila belum pernah naik kereta api, sebisa mungkin baca dulu halaman ini. Aturan naik kereta api biasanya tertulis pada halaman belakang tiket atau pada halaman belakang formulir pemesanan tiket
Saya akan bantu anda menjelaskan beberapa aturan dalam menggunakan jasa angkutan kereta api.
1. Semua penumpang harus bertiket. Jadi baik bayi, anak, remaja, dewasa, ataupun manula, umum ataupun pegawai, pejabat atau dirut KAI pun semua harus bertiket. Keterangan mengenai tiket akan saya jelaskan di halaman yang lain
2. Tiket dianggap sah apabila :
a. Dipergunakan oleh pnp yg namanya tercantum dalam tiket, dibuktikan dengan identitas yang masih berlaku.
b. Nama KA, nomor KA, tanggal dan relasi serta kelas KA sesuai dengan KA yang dinaiki.
3. Apabila naik KA tanpa tiket, atau tanpa tiket yang sah, maka aturannya adalah penumpang akan diturunkan pada kesempatan pertama. Lha ini yang memaksa kita harus punya tiket yang sah sebelum naik KA. Karena bisa saja kesempatan pertama untuk turun itu di tengah sawah atau tengah hutan dan belum masuk stasiun. :(
4. Hati hati bila hendak melakukan persambungan KA. ( Cth. KA Sancaka malam Yogyakarta - Surabaya bersambung KA Mutiara Timur Malam Surabaya - Banyuwangi ) maka bila KA Sancaka terlambat maka tiket Mutiara Timur yang telah anda beli akan hangus. Karena saat ini PT. KAI sudah tidak menjual tiket terusan. Yang ada adalah penjualan tiket online. Jadi bila KA pertama yang anda naiki terlambat, dan anda terlambat naik KA kedua maka tiket KA kedua akan hangus.
5. Bagasi yang boleh dibawa dalam kabin penumpang dibatasi berat maupun volumenya. Yaitu maksimal beratnya 20 kg atau volume maksimal 100 dm3. Contoh untuk tas koper, ukuran maksimalnya p x l x t = 48cm x 30cm x 75cm
6. Saat naik KA dilarang membawa binatang, senjata api/tajam, barang yang mudah menyala/meledak, yang karena sifatnya bisa mengganggu/merusak kesehatan, berbau busuk dan barang yang ukurannya terlampau besar. Menurut pengalaman penulis, bawaan yang sering bermasalah dalam KA adalah binatang dan buah durian. Untuk binatang aturannya jelas, untuk buah durian dilarang karena baunya dapat menyebabkan penumpang lain yang tidak tahan bau durian akan mual atau pusing.
7. Hal lain yang biasanya luput dari pengawasan adalah adanya larangan merokok di dalam KA. Banyak sekali penumpang yang diturunkan karena kebiasaan merokok yang tidak bisa ditahan atau pengertian yang salah tentang lokasi merokok. Kebanyakan penumpang yang diturunkan, menganggap bahwa bordes sudah diluar area larangan merokok. Padahal sebetulnya bordes dan toilet kereta masih dalam lingkup area larangan merokok. Bila anda seorang perokok dan sudah tidak tahan untuk merokok, lakukan kegiatan merokok saat KA Sedang berhenti di stasiun. Memang hanya sebentar, tapi itu lebih aman agar anda tetap bisa melanjutkan perjalanan sampai tujuan.
Rabu, 25 Maret 2015
Aturan Naik Kereta Api
Sabtu, 21 Februari 2015
Sejarah singkat
Sejarah singkat PT. Kereta Api Indonesia.
Kehadiran kereta api di Indonesia ditandai dengan pencangkulan
pertama pembangunan jalan KA di desa Kemijen, Jum'at tanggal 17 Juni 1864 oleh
Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Mr. L.A.J Baron Sloet van den Beele.
Pembangunan diprakarsai oleh Naamlooze Venootschap Nederlandsch Indische
Spoorweg Maatschappij (NV. NISM) yang dipimpin oleh Ir. J.P de Bordes dari
Kemijen menuju desa Tanggung (26 Km) dengan lebar sepur 1435 mm. Ruas jalan ini
dibuka untuk angkutan umum pada hari Sabtu, 10 Agustus 1867.
Keberhasilan swasta, NV. NISM membangun jalan KA antara
Kemijen - Tanggung, yang kemudian pada tanggal 10 Februari 1870 dapat
menghubungkan kota Semarang - Surakarta (110 Km), akhirnya mendorong minat
investor untuk membangun jalan KA di daerah lainnya. Tidak mengherankan, kalau
pertumbuhan panjang jalan rel antara 1864 - 1900 tumbuh de-ngan pesat. Kalau
tahun 1867 baru 25 Km, tahun 1870 menjadi 110 Km, tahun 1880 mencapai 405 Km,
tahun 1890 menjadi 1.427 Km dan pada tahun 1900 menjadi 3.338 Km.
Selain di Jawa, pembangunan jalan KA juga dilakukan di Aceh
(1874), Sumatera Utara (1886), Sumatera Barat (1891), Sumatera Selatan (1914),
bahkan tahun 1922 di Sulawasi juga telah dibangun jalan KA sepanjang 47 Km
antara Makasar-Takalar, yang pengoperasiannya dilakukan tanggal 1 Juli 1923,
sisanya Ujungpandang - Maros belum sempat diselesaikan. Sedangkan di
Kalimantan, meskipun belum sempat dibangun, studi jalan KA Pontianak - Sambas
(220 Km) sudah diselesaikan. Demikian juga di pulau Bali dan Lombok, pernah
dilakukan studi pembangunan jalan KA.
Sampai dengan tahun 1939, panjang jalan KA di Indonesia
mencapai 6.811 Km. Tetapi, pada tahun 1950 panjangnya berkurang menjadi 5.910
km, kurang Iebih 901 Km raib, yang diperkirakan karena dibongkar semasa
pendudukan Jepang dan diangkut ke Burma untuk pembangunan jalan KA di sana.
Jenis jalan rel KA di Indonesia semula dibedakan dengan lebar
sepur 1.067 mm; 750 mm (di Aceh) dan 600 mm di beberapa lintas cabang dan tram
kota. Jalan rel yang dibongkar semasa pendudukan Jepang (1942 - 1943) sepanjang
473 Km, sedangkan jalan KA yang dibangun semasa pendudukan Jepang adalah 83 km
antara Bayah - Cikara dan 220 Km antara Muaro - Pekanbaru. Ironisnya, dengan
teknologi yang seadanya, jalan KA Muaro - Pekanbaru diprogramkan selesai
pembangunannya selama 15 bulan yang mempekerjakan 27.500 orang, 25.000
diantaranya adalah Romusha. Jalan yang melintasi rawa-rawa, perbukitan, serta
sungai yang deras arusnya ini, banyak menelan korban yang makamnya bertebaran
sepanjang Muaro- Pekanbaru.
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamir-kan pada tanggal 17
Agustus 1945, karyawan KA yang tergabung dalam Angkatan Moeda Kereta Api (AMKA)
mengambil alih kekuasa-an perkeretaapian dari pihak Jepang. Peristiwa
bersejarah tersebut terjadi pada tanggal 28 September 1945. Pembacaan
pernyataan sikap oleh Ismangil dan sejumlah anggota AMKA lainnya, menegaskan
bahwa mulai tanggal 28 September 1945 kekuasaan perkeretaapian berada di tangan
bangsa Indonesia. Orang Jepang tidak diperbolehkan campur tangan lagi urusan
perkeretaapi-an di Indonesia. Inilah yang melandasi ditetapkannya 28 September
1945 sebagai Hari Kereta Api di Indonesia, serta dibentuknya Djawatan Kereta
Api Republik Indonesia (DKARI).
Periode
|
Status
|
Dasar Hukum
|
Th. 1864
|
Pertama kali dibangun Jalan Rel
sepanjang 26 km antara Kemijen Tanggung oleh Pemerintah Hindia Belanda
|
|
1864 s.d 1945
|
Staat Spoorwegen (SS) Verenigde
Spoorwegenbedrifj (VS) Deli Spoorwegen Maatschappij (DSM)
|
IBW
|
1945 s.d 1950
|
DKA
|
IBW
|
1950 s.d 1963
|
DKA - RI
|
IBW
|
1963 s.d 1971
|
PNKA
|
PP. No. 22 Th. 1963
|
1971 s.d.1991
|
PJKA
|
PP. No. 61 Th. 1971
|
1991 s.d 1998
|
PERUMKA
|
PP. No. 57 Th. 1990
|
1998 s.d. 2010
|
PT. KERETA API (Persero)
|
PP. No. 19 Th. 1998
Keppres No. 39 Th. 1999 Akte Notaris Imas Fatimah |
Mei 2010 s.d sekarang
|
PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
|
Instruksi Direksi No. 16/OT.203/KA
2010
|
Langganan:
Komentar (Atom)