Rabu, 25 Maret 2015

Aturan Naik Kereta Api

Informasi mengenai hak, kewajiban, serta syarat dan ketentuan naik kereta api.
Hak : mendapatkan pelayanan perjalanan yang akan mengantarkan anda dari stasiun awal relasi tiket hingga stasiun tujuan sesuai relasi tiket atau sebelumnya, bilamana kereta api berhenti menurut aturan perjalanan kereta api.
Kewajiban : membaca dan mentaati aturan yang dibuat PT. KAI. hehehe.... maaf disini saya tulis kalo membaca aturan adalah suatu kewajiban. Karena PT. kereta api sekarang punya aturan yang lebih ketat daripada jaman dahulu saat bisa naik kereta dengan percuma ( kayak lagu aja ya.... ) Jadi bila belum pernah naik kereta api, sebisa mungkin baca dulu halaman ini. Aturan naik kereta api biasanya tertulis pada halaman belakang tiket atau pada halaman belakang formulir pemesanan tiket
Saya akan bantu anda menjelaskan beberapa aturan dalam menggunakan jasa angkutan kereta api.
1. Semua penumpang harus bertiket. Jadi baik bayi, anak, remaja, dewasa, ataupun manula, umum ataupun pegawai, pejabat atau dirut KAI pun semua harus bertiket. Keterangan mengenai tiket akan saya jelaskan di halaman yang lain
2. Tiket dianggap sah apabila :
a. Dipergunakan oleh pnp yg namanya tercantum dalam tiket, dibuktikan dengan identitas yang masih berlaku.
b. Nama KA, nomor KA, tanggal dan relasi serta kelas KA sesuai dengan KA yang dinaiki.
3. Apabila naik KA tanpa tiket, atau tanpa tiket yang sah, maka aturannya adalah penumpang akan diturunkan pada kesempatan pertama. Lha ini yang memaksa kita harus punya tiket yang sah sebelum naik KA. Karena bisa saja kesempatan pertama untuk turun itu di tengah sawah atau tengah hutan dan belum masuk stasiun.  :(
4. Hati hati bila hendak melakukan persambungan KA. ( Cth. KA Sancaka malam Yogyakarta - Surabaya bersambung KA Mutiara Timur Malam Surabaya - Banyuwangi ) maka bila KA Sancaka terlambat maka tiket Mutiara Timur yang telah anda beli akan hangus. Karena saat ini PT. KAI sudah tidak menjual tiket terusan. Yang ada adalah penjualan tiket online. Jadi bila KA pertama yang anda naiki terlambat, dan anda terlambat naik KA kedua maka tiket KA kedua akan hangus.
5. Bagasi yang boleh dibawa dalam kabin penumpang dibatasi berat maupun volumenya. Yaitu maksimal beratnya 20 kg atau volume maksimal 100 dm3. Contoh untuk tas koper, ukuran maksimalnya p x l x t = 48cm x 30cm x 75cm
6. Saat naik KA dilarang membawa binatang, senjata api/tajam, barang yang mudah menyala/meledak, yang karena sifatnya bisa mengganggu/merusak kesehatan, berbau busuk dan barang yang ukurannya terlampau besar. Menurut pengalaman penulis, bawaan yang sering bermasalah dalam KA adalah binatang dan buah durian. Untuk binatang aturannya jelas, untuk buah durian dilarang karena baunya dapat menyebabkan penumpang lain yang tidak tahan bau durian akan mual atau pusing.
7. Hal lain yang biasanya luput dari pengawasan adalah adanya larangan merokok di dalam KA. Banyak sekali penumpang yang diturunkan karena kebiasaan merokok yang tidak bisa ditahan atau pengertian yang salah tentang lokasi merokok. Kebanyakan penumpang yang diturunkan, menganggap bahwa bordes sudah diluar area larangan merokok. Padahal sebetulnya bordes dan toilet kereta masih dalam lingkup area larangan merokok. Bila anda seorang perokok dan sudah tidak tahan untuk merokok, lakukan kegiatan merokok saat KA Sedang berhenti di stasiun. Memang hanya sebentar, tapi itu lebih aman agar anda tetap bisa melanjutkan perjalanan sampai tujuan.

Sabtu, 21 Februari 2015

Sejarah singkat

Sejarah singkat PT. Kereta Api Indonesia.
Kehadiran kereta api di Indonesia ditandai dengan pencangkulan pertama pembangunan jalan KA di desa Kemijen, Jum'at tanggal 17 Juni 1864 oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Mr. L.A.J Baron Sloet van den Beele. Pembangunan diprakarsai oleh Naamlooze Venootschap Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NV. NISM) yang dipimpin oleh Ir. J.P de Bordes dari Kemijen menuju desa Tanggung (26 Km) dengan lebar sepur 1435 mm. Ruas jalan ini dibuka untuk angkutan umum pada hari Sabtu, 10 Agustus 1867.
Keberhasilan swasta, NV. NISM membangun jalan KA antara Kemijen - Tanggung, yang kemudian pada tanggal 10 Februari 1870 dapat menghubungkan kota Semarang - Surakarta (110 Km), akhirnya mendorong minat investor untuk membangun jalan KA di daerah lainnya. Tidak mengherankan, kalau pertumbuhan panjang jalan rel antara 1864 - 1900 tumbuh de-ngan pesat. Kalau tahun 1867 baru 25 Km, tahun 1870 menjadi 110 Km, tahun 1880 mencapai 405 Km, tahun 1890 menjadi 1.427 Km dan pada tahun 1900 menjadi 3.338 Km.
Selain di Jawa, pembangunan jalan KA juga dilakukan di Aceh (1874), Sumatera Utara (1886), Sumatera Barat (1891), Sumatera Selatan (1914), bahkan tahun 1922 di Sulawasi juga telah dibangun jalan KA sepanjang 47 Km antara Makasar-Takalar, yang pengoperasiannya dilakukan tanggal 1 Juli 1923, sisanya Ujungpandang - Maros belum sempat diselesaikan. Sedangkan di Kalimantan, meskipun belum sempat dibangun, studi jalan KA Pontianak - Sambas (220 Km) sudah diselesaikan. Demikian juga di pulau Bali dan Lombok, pernah dilakukan studi pembangunan jalan KA.
Sampai dengan tahun 1939, panjang jalan KA di Indonesia mencapai 6.811 Km. Tetapi, pada tahun 1950 panjangnya berkurang menjadi 5.910 km, kurang Iebih 901 Km raib, yang diperkirakan karena dibongkar semasa pendudukan Jepang dan diangkut ke Burma untuk pembangunan jalan KA di sana.
Jenis jalan rel KA di Indonesia semula dibedakan dengan lebar sepur 1.067 mm; 750 mm (di Aceh) dan 600 mm di beberapa lintas cabang dan tram kota. Jalan rel yang dibongkar semasa pendudukan Jepang (1942 - 1943) sepanjang 473 Km, sedangkan jalan KA yang dibangun semasa pendudukan Jepang adalah 83 km antara Bayah - Cikara dan 220 Km antara Muaro - Pekanbaru. Ironisnya, dengan teknologi yang seadanya, jalan KA Muaro - Pekanbaru diprogramkan selesai pembangunannya selama 15 bulan yang mempekerjakan 27.500 orang, 25.000 diantaranya adalah Romusha. Jalan yang melintasi rawa-rawa, perbukitan, serta sungai yang deras arusnya ini, banyak menelan korban yang makamnya bertebaran sepanjang Muaro- Pekanbaru.
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamir-kan pada tanggal 17 Agustus 1945, karyawan KA yang tergabung dalam Angkatan Moeda Kereta Api (AMKA) mengambil alih kekuasa-an perkeretaapian dari pihak Jepang. Peristiwa bersejarah tersebut terjadi pada tanggal 28 September 1945. Pembacaan pernyataan sikap oleh Ismangil dan sejumlah anggota AMKA lainnya, menegaskan bahwa mulai tanggal 28 September 1945 kekuasaan perkeretaapian berada di tangan bangsa Indonesia. Orang Jepang tidak diperbolehkan campur tangan lagi urusan perkeretaapi-an di Indonesia. Inilah yang melandasi ditetapkannya 28 September 1945 sebagai Hari Kereta Api di Indonesia, serta dibentuknya Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKARI).
Periode
Status
Dasar Hukum
Th. 1864
Pertama kali dibangun Jalan Rel sepanjang 26 km antara Kemijen Tanggung oleh Pemerintah Hindia Belanda

1864 s.d 1945
Staat Spoorwegen (SS) Verenigde Spoorwegenbedrifj (VS) Deli Spoorwegen Maatschappij (DSM)
IBW
1945 s.d 1950
DKA
IBW
1950 s.d 1963
DKA - RI
IBW
1963 s.d 1971
PNKA
PP. No. 22 Th. 1963
1971 s.d.1991
PJKA
PP. No. 61 Th. 1971
1991 s.d 1998
PERUMKA
PP. No. 57 Th. 1990
1998 s.d. 2010
PT. KERETA API (Persero)
PP. No. 19 Th. 1998
Keppres No. 39 Th. 1999
Akte Notaris Imas Fatimah
Mei 2010 s.d sekarang
PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Instruksi Direksi No. 16/OT.203/KA 2010